selamat datang
Powered By Blogger

Selasa, 11 Agustus 2015

CONTOH AWAL AKTA

CONTOH AWAL AKTA

AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN KOMANDITER
CV. BINTANG TERANG
NOMOR : 06.

- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),-------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);---------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tegal, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:----------------------

SEBAGAI NOTARIS PENGGANTI
1. CUTI 6 BULAN
- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),----------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);------------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Notaris Daerah Tegal Nomor 2/MPD/2015 tertanggal 2(dua) bulan Mei 2015 (duaribu Limabelas, diangkat sebagai Notaris pengganti dari Andri, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tegal wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:----------------------------------------------------------

2. CUTI 1 TAHUN

- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),-------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);---------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2/MPW/2015 tertanggal 2(dua) bulan Mei 2015 (duaribu Limabelas, diangkat sebagai Notaris pengganti dari Andri, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tegal wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:--------------------------------------------------




3. CUTI LEBIH SETAHUN

- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),---------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);-----------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 2/MPP/2015 tertanggal 2(dua) bulan Mei 2015 (duaribu Limabelas, diangkat sebagai Notaris pengganti dari Andri, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tegal wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:-----------

B. AKTA PIHAK

- Tuan SAID, Dagang, lahir di Tegal pada tanggal 19-10-1971 (sembilanbelas Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh satu), bertempat tinggal di Desa Pangkah, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 03, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/ Nomor Induk Kependudukan:  332805.191071.7994;--------------------------
- Nyonya TUTI FARKHATUN, Wiraswasta, lahir di Tegal pada tanggal 15-05-1969 (limabelas Mei seribu sembilanratus enampuluh sembilan), bertempat tinggal sama dengan Tuan SAID tersebut di atas, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/ Nomor Induk Kependudukan: 3328055505690004;------------
- Para penghadap saya, Notaris, kenal----------------------------

C. AKTA RELAAS/BERITA ACARA

-      Atas permintaan Pembina dari: ------------------------------------------------------------------------
"YAYASAN PASIR MAS", suatu Badan Hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Bogares Lor, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, yang selanjutnya dalam anggaran dasar disebut Yayasan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-      Berada di Kabupaten Tegal, Kecamatan Pangkah, Desa Pangkah; ------------------------------------
-      Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Pembina dari Yayasan yang diadakan pada jam, hari, tanggal, bulan dan di tempat tersebut diatas, untuk selanjutnya akan disebut juga Rapat;   ----------------------------------------------------------------------------------------------------


PENGERTIAN PREMIS, ISI, DAN AKHIR AKTA

PENGERTIAN PREMIS, ISI, DAN AKHIR AKTA

PREMISSE AKTA
Latar belakang/alasan dibuatnya kontrak.
Contoh :
Para pihak terlebih dahulu menerangkan:
1. Bahwa Pihak Pertama perlu ……
2. Bahwa Pihak Kedua bermaksud.....
3. Bahwa …………..
4. Bahwa …………..
Berdasar hal-hal tersebut di atas, para pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:
e. ISI AKTA
1) Esensialia yaitu Hal pokok yang menjadi esensi perjanjian. Dalam Perjanjian
Jual Beli Esensialianya adalah Barang dan Harga.
2) Naturalia yaitu Hal yang dianggap selalu ada dalam setiap perjanjian Hak
dan kewajiban para pihak; Wanprestasi dan akibat-akibatnya; Overmacht dan
risiko-risikonya.
3) Aksidentalia yaitu Hal yang harus dinyatakan dengan tegas dalam
perjanjian.
Catatan :Isi Akta dituangkan dalam bentuk Pasal-pasal yang dijelaskan secara
detail pasal perpasalnya, agar maksud dari perjanjian tersebut dapat
dimengerti secara jelas dan tuntas.
f. AKHIR AKTA
Menyebutkan tujuan dibuatnya akta, Memenuhi ketentuan UU Bea Meterai,
dan Tandatangan Para Pihak dan juga Para Saksi.
Contoh:
Demikianlah sebagai bukti yang sah akta / kontrak ini dibuat dalam 3
(tiga) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK dan Perwakilan Saksi mendapat
satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada
awal akta, oleh para pihak dan saksi-saksi.