selamat datang
Powered By Blogger

Rabu, 25 Januari 2017

PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM

PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN

Islam yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW adalah mata rantai terakhir agama Allah yang diwahyukan kepada semua rasulNya. Sebagai mata rantai terakhir, Islam yang diwahyukan kepada nabi terakhir itu merupakan agama Allah yang telah disempurnakan dan ditujukan kepada seluruh umat manusia sepanjang zaman, hingga datangnya hari qiyamat nanti.
Sebagai agama Allah yang telah disempurnakan, Islam memberikan pedoman dalam seluruh aspek kehidupan manusia, spiritual-materiil, individual-sosial, jasmanirohani dan dunia-ukhrawi.Bidang ekonomi juga diperoleh pedoman-pedomannya dalam Islam, pada umumnya dalam bentuk garis besar, guna memberi peluang perkembangan kehidupan ekonomi di kemudian hari.
Islam mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk Allah yang disiapkan untuk mampu mengemban amanatNya, memakmurkan kehidupan di bumi dan diberi kedudukan terhormat sebagai wakilNya (khalifah) di bumi dengan tetap memperhatikan beberapa koridor (asas, prinsip) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadith.
Prinsip merupakan suatu mekanisme atau elemen pokok yang menjadi struktur atau kelengkapan suatu kegiatan atau keadaan.Sedangkan prinsip ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari Al-Qur’an dan hadith.Prinsip ekonomi ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi. Namun, agar manusia bisa menuju falah, perilaku manusia perlu diwarnai dengan spirit dan norma ekonomi Islam, yang tercermin dalam nilai-nilai ekonomi Islam.
Keberadaan prinsip dan nilai ekonomi Islam merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.Implementasi prinsip ekonomi tanpa diwarnai oleh nilai ataupun nilai tanpa prinsip dapat menjauhkan manusia dari tujuan hidupnya, yaitu falah. Implementasi nilai tanpa didasarkan pada prinsip akan cenderung membawa kepada ekonomi normatif belaka, yang akan menyebabkan perekonomian yang bersangkutan terjerumus ke dalam ketidakadilan. sementara penerapan nilai tanpa prinsip akan membuat rusaknya tatanan ekonomi dan menjauhkan dari tujuan ekonomi itu sendiri.


















Prinsip Ekonomi dalam Islam
Bangunan ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma’ad (hasil). Kelima dasar inilah yang dijadikan dasar untuk membangun teori-teori ekonomi Islam. Namun teori yang kuat dan baik tanpa diterapkan menjadi sistem, akan menjadikan ekonomi Islam hanya sebagai kajian ilmu saja tanpa memberi dampak pada kehidupan ekonomi. Karena itu, dari kelima nilai-nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islam. Ketiga prinsip derivatif itu adalah multitypeownership, freedomtoact, dan socialjustice.
Semua teori ekonomi Islam dan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam tersebut tidak lain hanyalah untuk mencapai tujuan Islam dan dakwah para nabi, yaitu akhlak. Akhlak inilah yang menjadi panduan para pelaku ekonomi ekonomi dan bisnis dalam melakukan aktivitasnya. MultitypeOwnership (kepemilikan multijenis) Nilai tauhid dan nilai keadilan melahirkan konsep MultitypeOwnership. Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta; dalam sistem sosial, kepemilikan negara; sedangkan dalam Islam, berlaku kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, negara maupun campuran.
Prinsip ini adalah terjemahan dari nilai tauhid: pemilik primer langit, bumi dan seisinya dalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolanya. Jadi, manusia dianggap sebagai pemilik sekunder. Hal ini terangkum dalam QS.Al-Najm; 31:
Artinya: “Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (syurga)”.
Sumber daya menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS.Al-Baqarah; 284, dan QS.Al-Maidah; 17:
(QS. Al-Baqarah, 284)
Artinya: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
(QS. Al-Maidah, 17)
Artinya: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Dengan demikian, konsep kepemilikan swasta diakui.Namun untuk menjamin keadilan, yakni supaya tidak ada proses pendzaliman segolongan orang terhadap segolongan yang lain, maka cabang-cabang produksi yang penting dan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi juga diakui.Sistem kepemilikan campuran. Sedangkan untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah, manusia wajib tolong menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan ibadah kepada Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Maidah, 2:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Semua konsep ini berasal dari filosofi norma dan nilai-nilai Islam. Freedom to Act (Kebebasan untuk bergerak/usaha) Penerapan nilai nubuwwah, akan melahirkan pribadi-pribadi yang profesional dalam segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Para pelaku ekonomi dan bisnis menjadikan nabi sebagai teladan dan model dalam melakukan aktivitasnya. Keempat nilai nubuwwah (siddiq, amanah, fathanah, dan tabligh) apabila digabungkan dengan nilai keadilan dan khilafah (goodgovernance) akan melahirkan konsep freedomtoact pada setiap muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi. Freedomtoact bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mekanisme pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses pendzaliman) dan tidak ada kecurangan. Potensi distorsi dikurangi dengan menghayati nilai keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah, riba, gharar, dan maisir. Selain itu, dasar dari setiap usaha untuk menjadi orang kuat secara moral adalah kejujuran. Kejujuran merupakan kualitas dasar kepribadian moral. Tanpa kejujuran, keutamaan-keutamaan moral lainnya akan hilang. Menurut Prof. H. Ismail Nawawi dalam bukunya ekonomi Islam, disebutkan bahwa kejujuran dalam ekonomi Islam terwujud dalam berbagai aspek:
a) Kejujuran yang terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b) Kejujuran yang terwujud dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
c) Kejujuran menyangkut hubungan kerja.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang konsep kujujuran adalah QS.Al-Muthaffifin, 1-3:
Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Dari nabi SAW. bersabda: Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar, apabila keduanya jujur dan menjelaskan cacat barangnya niscaya Allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya saling berbohong dan menyembunyikan cacat barangnya, niscaya Allah akan mencabut keberkahan dari transaksi perdagangannya.

Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak mengurangi distorsi pasar ini. Dengan demikian, pemerintah/negara bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekuasaannya untuk menjamin tidak dilanggarnya syari’ah, dan supaya tidak ada pihak-pihak yang dzalim atau terdzalimi, sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat. SocialJustice (keadilan sosial) Keadilan (adl) merupakan nilai paling asasi dalam ajaran Islam. Menegakkan keadilan dan memberantas kedzaliman adalah tujuan utama dari risalah para rasul-Nya. Keadilan seringkali diletakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan. (QS. Al-Maidah; 8) :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Terminologi keadilan dalam Al-Qur’an disebutkan dalam berbagai istilah, antara lain; ‘adl (persamaan balasan, persamaan kemanusiaan, persamaan di hadapan hukum dan undang-undang, kebenaran, proporsional), Qist (distribusi yang adil, berbuat dan bersikap adil dan proporsional), Qasd (kejujuran dan kelurusan, kesederhanaan, hemat, keberanian), Qawwam (kelurusan, kejujuran), Hiss (distribusi yang adil, kejelasan, terang), Mizan (keseimbangan, persamaan balasan), Wasat (moderat, tengah-tengah, terbaik).
Gabungan nilai khilafah dan nilai ma’ad (kebangkitan) melahirkan prinsip keadilan sosial. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (basicneeds) rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Dalam Islam, keadilan sosial terefleksikan dengan pemberian jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya secara merata. Jaminan sosial dapat memberikan standar hidup yang layak, termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya kepada setiap anggota masyarakat.Menyediakan kebutuhan hidup bagi setiap warganya adalah tugas negara.Namun demikian, bukan berarti negaralah yang menyediakan seluruh kebutuhan tersebut untuk warganya.
















KESIMPULAN


Kita telah memiliki landasan teori yang kuat serta prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam yang mantap. Namun dua hal ini belum cukup, karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tesebut. Dengan kata lain harus ada manusia yang berperilaku dan berakhlak secara professional (ihsan dan itqan) dalam bidang ekonomi, terlebih lagi yang posisinya sebagai pejabat pemerintah, Karena teori yag unggul dan sistem ekonomi syari’ah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat Islam akan secara otomatis dapat berkembang. Sistem ekonomi Islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syari’ah. Tetapi kinerja bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu, pelaku ekonomi dalam kerangka ini bisa saja dipegang oleh non muslim. Perekonomian Islam baru dapat maju apabila pola pikir dan perilaku muslim sudah itqan (tekun) dan ihsan (profesional). Ini “mungkin” salah satu rahasia sabda nabi yang artinya sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak. Karena akhlak menjadi indikator baik-buruknya perilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses-gagalnya bisnis yang dijalankannya.

Sumber : Buku Prinsip Dasar Ekonomi Islam 

Selasa, 11 Agustus 2015

CONTOH AWAL AKTA

CONTOH AWAL AKTA

AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN KOMANDITER
CV. BINTANG TERANG
NOMOR : 06.

- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),-------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);---------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tegal, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:----------------------

SEBAGAI NOTARIS PENGGANTI
1. CUTI 6 BULAN
- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),----------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);------------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Notaris Daerah Tegal Nomor 2/MPD/2015 tertanggal 2(dua) bulan Mei 2015 (duaribu Limabelas, diangkat sebagai Notaris pengganti dari Andri, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tegal wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:----------------------------------------------------------

2. CUTI 1 TAHUN

- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),-------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);---------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2/MPW/2015 tertanggal 2(dua) bulan Mei 2015 (duaribu Limabelas, diangkat sebagai Notaris pengganti dari Andri, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tegal wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:--------------------------------------------------




3. CUTI LEBIH SETAHUN

- Pukul 10.13 WIB (sepuluh titik tigabelas Waktu Indonesia Barat),---------------------------------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 07-08-2015 (Tujuh  Agustus duaribu Limabelas);-----------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, AHMAD IMAM MUBAROK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 2/MPP/2015 tertanggal 2(dua) bulan Mei 2015 (duaribu Limabelas, diangkat sebagai Notaris pengganti dari Andri, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tegal wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:-----------

B. AKTA PIHAK

- Tuan SAID, Dagang, lahir di Tegal pada tanggal 19-10-1971 (sembilanbelas Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh satu), bertempat tinggal di Desa Pangkah, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 03, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/ Nomor Induk Kependudukan:  332805.191071.7994;--------------------------
- Nyonya TUTI FARKHATUN, Wiraswasta, lahir di Tegal pada tanggal 15-05-1969 (limabelas Mei seribu sembilanratus enampuluh sembilan), bertempat tinggal sama dengan Tuan SAID tersebut di atas, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/ Nomor Induk Kependudukan: 3328055505690004;------------
- Para penghadap saya, Notaris, kenal----------------------------

C. AKTA RELAAS/BERITA ACARA

-      Atas permintaan Pembina dari: ------------------------------------------------------------------------
"YAYASAN PASIR MAS", suatu Badan Hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Bogares Lor, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, yang selanjutnya dalam anggaran dasar disebut Yayasan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-      Berada di Kabupaten Tegal, Kecamatan Pangkah, Desa Pangkah; ------------------------------------
-      Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Pembina dari Yayasan yang diadakan pada jam, hari, tanggal, bulan dan di tempat tersebut diatas, untuk selanjutnya akan disebut juga Rapat;   ----------------------------------------------------------------------------------------------------


PENGERTIAN PREMIS, ISI, DAN AKHIR AKTA

PENGERTIAN PREMIS, ISI, DAN AKHIR AKTA

PREMISSE AKTA
Latar belakang/alasan dibuatnya kontrak.
Contoh :
Para pihak terlebih dahulu menerangkan:
1. Bahwa Pihak Pertama perlu ……
2. Bahwa Pihak Kedua bermaksud.....
3. Bahwa …………..
4. Bahwa …………..
Berdasar hal-hal tersebut di atas, para pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:
e. ISI AKTA
1) Esensialia yaitu Hal pokok yang menjadi esensi perjanjian. Dalam Perjanjian
Jual Beli Esensialianya adalah Barang dan Harga.
2) Naturalia yaitu Hal yang dianggap selalu ada dalam setiap perjanjian Hak
dan kewajiban para pihak; Wanprestasi dan akibat-akibatnya; Overmacht dan
risiko-risikonya.
3) Aksidentalia yaitu Hal yang harus dinyatakan dengan tegas dalam
perjanjian.
Catatan :Isi Akta dituangkan dalam bentuk Pasal-pasal yang dijelaskan secara
detail pasal perpasalnya, agar maksud dari perjanjian tersebut dapat
dimengerti secara jelas dan tuntas.
f. AKHIR AKTA
Menyebutkan tujuan dibuatnya akta, Memenuhi ketentuan UU Bea Meterai,
dan Tandatangan Para Pihak dan juga Para Saksi.
Contoh:
Demikianlah sebagai bukti yang sah akta / kontrak ini dibuat dalam 3
(tiga) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK dan Perwakilan Saksi mendapat
satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada
awal akta, oleh para pihak dan saksi-saksi.

Jumat, 13 Maret 2015

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( MONEY LAUNDRING )

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
( MONEY LAUNDRING )

A. Sejarah Money Laundring
Money laundring sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih ( white collar crime ) yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu seorang perampok di laut, Henry Every dalam perompakannya terakhir merompal kapal portugis berupa berlian senilai 325.000 pundsterling. Harta rampokan tersebut kemudian dibagi dengan anak buahnya, dan bigian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain didarat.
Namun istilah money laundring baru muncul ketika Al capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat pada tahun 1920 an, mamulai bisnis Laundromats ( tempat cuci otomatis ) . Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlilhat sebagai uang yang halal. Walau demikian Al Capone tidak dituntut dan dihukum pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena melakukan penggelapan pajak. Selain Al Capone, terdapat juga Mayer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank – bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasiaan nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian digunakan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Mayer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak, tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
  1. Pengertian Money Laundring
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah – olah berasal dari kagiatan yang sah. Sesuai dengan Undang – undang No. 8 Tahun 2010, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, penyuapan, psykotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan, pasar modal, peransuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 ( empat ) tahun atau lebih.
Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana money laundring merupakan tindak pidana multi dimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar.
  1. Proses Money Laundring
Sekalipun terdapat bebagai macam operan di pencucian uang, namun pada dasarnya proses money laundring dapat dikelompokan kedalam tiga tahap kegiatan, yaitu :
  1. Placement adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana kedalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain :
a. Menempatkan dana pada bank kadang – kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit atau pembiayaan.
b. Menyetorkan uang pada Penyedia Jasa Keuangan sebagai pembayaran kredit untuk untuk mengaburkan audit trail.
c. Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
d. Membiayai suatu usaha yang seolah – olah sah atau terkait dengan usaha sah berupa kredit atau pembaiyaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit atau pembiayaan.
e. Membeli barang – barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa keuangan.
  1. Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil plecement ketempat lain melalui serangkaian transaksi yang komplek dan didesain untuk menyamarkan dana dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain :
a. Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan antar wilayah atau Negara.
b. Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
c. Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
  1. Integratiion adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, di pergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membilayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang diperoleh dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
Ketiga kegiatan tersebut diatas dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun umumnya dilakukan secara tumpang tindih. Modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin komplek dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. Hal itu terjadi baik pada tahap placement, layering, maupun integration sehingga penanganannya pun menjadi semakin sulit dan membutuhkan peningkatan kemampuan secara sistematis dan berkesinambungan. Pemilihan modus operandi money laundring tergantung dari kebutuhan pelaku tindak pidana.
  1. Unsur – Unsur Money Laundring
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mendefinisikan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekeyaan sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pendifinisian diatas mengandung unsur – unsur :
  1. Pelaku
  2. Transaksi keuangan atau alat keuangan atau finansial untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah
  3. Merupakan hasil tindak pidana
  1. Dampak Money Laundring
Baik cara perolehan uang yang ilegal maupun transaksi keuangan untuk melegalkan uang hasil tindakan legal menimbulkan dampak ekonomi makro dan mikro.
Dampak ekonomi makro :
  1. Cara perolehan uang yang ilegal menggangu jalannya mekanisme pasar, dengan adanya perolehan uang yang ilegal telah menunjukan tidak adanya perlindungan dari penguasa atas hak milik, pasar menjadi tidak efisien yang ditunjukan dengan meningkatnya biaya transaksi pasar.
  2. Transaksi keuangan untuk melegalkan hasil perolehan uang yang ilegal membawa dampak penurunan produktifitas masyarakat.
Dampak ekonomi makro :
  1. Tindak pidana pencucian uang menghindarkan kewajiban pembayaran pajak yang berarti mengurangi penerimaan Negara.
  2. Apabila transaksi keuangan yang dilakukan adalah dengan membawa uang yang ilegal keluar negeri maka akan menambah defisit neraca pembayaran luar negeri, selain itu juga mengakibatkan berkurangannya dana perbankan yang menyebabkan kesulitan bank melakukan ekspansi kredit.
  3. Apabila Negara memperoleh sejumlah uang ilegal dari luar negeri maka akan menambah kegoncangan stabilitas ekonomi makro. Terlebih untuk negara yang tidak memiliki cukup banyak instrumen moneter sehingga mampu mensterilisasi dampak moneter pamasukan modal. Jika bank sentral membeli devisa yang masuk itu sebagai upaya untuk mempertahankan nilai tukar luar negeri mata uang nasionalnya, jumlah uang yang beredar akan bertambah dengan cepat dan tambahan jumlah uang berdar itu akan menyulut inflasi sehingga akan menimbulkan gangguan pada keseimbangan internal perekonomian.
  1. Modus – Modus Pencucian Uang
Dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang terdapat pengkategorian beberapa modus yang didasarkan pada tipeloginya :
  1. Tipelogi dasar
  1. Modus orang ketiga yaitu dengan menggunakan seseorang untuk menjalankan perbuatan tertentu yang diinginkan oleh pelaku pencurian uang, dapat dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang ketiga atau orang lain lagi yang berlainan.
  2. Modus topeng usaha sederhana, merupakan kelanjutan modus orang ketiga, dimana orang tersebut akan di perintahkan untuk mendirikan suatu bidang usaha dengan menggunakan kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.
  3. Modus perbankan sederhana, dapat merupakan kelanjutan modus pertama dan kedua namun juga dapat berdiri sendir. Disini terjadi perpindahan sistem transaksi tunai yang berubah dalam bentuk cek kontan, cek perjalanan, atau bentuk lain dalam deposito, tabungan yang dapat ditransfer dengan cepat dan digunakan lagi dalam pembelian aset – aset.
  4. Modus kombinasi perbankan atau usaha, yang dilakukan oleh orang ketiga yang menguasai suatu usaha dengan memasukan uang hasil kejahatan ke bank untuk kemudian ditukar dengan cek yang kemudian digunakan untuk pembelian aset atau pendirian usaha – usaha lain.
  1. Tipelogi ekonomi
  1. Model smurfing, yakni pelaku menggunakan rekan – rakannya yang banyak untuk mencegah sejumlah besar besar uang tunai dalam jumlah – jumlah kecil dibawah batas uang tunai sehingga bank tidak mencurigai kegiatan tersebut untuk kemudian uang tunai tersebut ditukarkan di bank dengan cek wisata atau cek kontan.
  2. Model perusahaan rangka, disebut demikian karena perusahaan ini tidak menjalankan kegiatan usaha apapun, melainkan dibentuk agar rekening perusahaannya dapat digunakan untuk memindahkan sesuatu atau uang.
  3. Modus pinjaman kembali, adalah suatu variasi dari kombinasi modus perbankan dan modus usaha.
  4. Modus menyerupai MLM
  5. Modus under invoicing yaitu modus untuk memasukan uang hasil tindak pidana dalam pembelian suatu barang yang nilai jual barang tersebut sebenarnya lebih besar daripada yang dicantumkan dalam faktur.
  1. Tipelogi IT :
  1.  Modus E- bisnis, hampir sama dengan modus menyerupai MLM, namun menggunakan sarana internet.
  2. Modus Scanner merupakan tindak pidana pidana pencucian uang dengan predikat crime berupa penipuan dan pemalsuan atas dokumen – dokumen transaksi keuangan.
  1. Tipelogi hitek adalah suatu bentuk kejahatan terorganisir secara skema namun orang – orang kunci tidak saling mengenal, nilai uang relatif tidak besar tetapi bila dikumpulkan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Dikenal dengan modus cleaning dimana kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menembus sistem data base suatu bank.
  1.  Titik Lemah Money Laundring
Beberapa titik lemah dalam kegiatan money laundring sehingga menyebabkan aktifitasnya dapat di identifikasi adalah :
  1. Masuknya dana tunai dalam sistem keuangan.
  2. Pembawaan uang tunai melewati batas negara
  3. Transfer antara sistem keuangan.
  4. Transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan.
  5. Pengambil alihan saham atau aset lainnya.
  6. Penggabungan perusahaan.
  7. Pembentukan kelompok usaha.
  1. Pengaturan Hukum
Perkembangan kejahatan money laundring ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikawatirkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian karena perputaran dana dalam jumlah besar yang terjadi secara cepat dari satu tempat ketempat lain bahkan dari satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Untuk itu maka masalah money laundring mulai menjadi perhatian dan dibentuk beberapa peraturan perundang – undangan baik yang bersifat intenasional maupun nasional :
  1. Amerika Serikat
Memiliki berbagai macam peraturan perundang – undangan seperti The Bank Secret Act ( 1970 ), Money Laundring Central Act ( 1986 ), The Annizio Wylie Act, dan Money Laundring Suppression Act ( 1994 ).
Dalam bank Secret Act terdapat kewajiban lembaga keuangan untuk melaporkan setiap transaksi alat pembayaran yang melebihi $10,000 kepada Internal Revenue Service yang dikenal dengan nama Currencty Transaction Report ( CTR ). Termasuk juga didalamnya Foreign Transactions Reporting Act yang memperbesar jumlah informasi keuangan yang harus disampaikan kepada instansi – instansi pemerintah yang bersangkutan dengan tindakan pidana, perpajakan dan penuntutan.
Setalahnya dalam Money Laundring Central Act ( MLCA ) diatur adanya unsur yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan tindak pidana pencucian uang yakni :
  1. Terdapat transaksi finansial atau perpindahan internasional, dan
  2. Terdapat kegiatan melanggar hukum tertentu.
  1. Swiss, Thailand, Spayol, Italia, Jermnan, Inggris dan Perancis
Swiss memiliki The Money Laudring Act ( 1998 ), Thailand memiliki The Money Laundring Prevention and suppresion Act ( 1999 ), Spanyol memiliki The Money Laundring Law ( 1993 ), sementara untuk Negara Italia, Inggris, Jerman dan Perancis memiliki Penal Code yang mangatur ketentuan anti money laundring.
  1. Indonesia
Pada tahun 1988, United Convention Again Illict Trafic in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances ditandatangani 106 Negara, dan Indonesia menjadi salah satu negara anggota yang kemudian baru meraifikasi malalui UU No 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatn Bangsa – bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Selanjutnya pada tahun 1989 dan 1990 negara – negara yang tergabung dalam Group 7 melahirkan The Financial Action Task Force on Money Laundring ( FATF ) yang bertujuan mendorong Negara – negara agar menyusun peraturan perundang – undangan untuk mencegah mengalirnya uang hasil perdagangan narkotik baik melalui bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Pada bulan April 1990, FATF memperluas pesertanya mancakup pusat keuangan 15 Negara yang kemudian mengeluarkan rekomendasi yang paralel dengan UN Drugs Convention agar Negara – negara menciptakan peraturan perundang – undangan yang mengawasi money laundring.
Pada tanggal 17 April 2002 telah diundangkan UU No 15 Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang melalui lembaran negara No. 30 UU ini tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pencucian uang yang kemudian diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang danmemberikan definisi tentang pencucian uang, kemudian di ubah lagi menjadi Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku samapai sekarang.
  1. Sanksi Hukum Tindak Pidan Pencucian Uang
Sanksi hukum money laundring diatur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu :
Pasal 3 : “setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekeyaan dipidana kerena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah ).
Pasal 4 : “ setiap orang yang menyembunyikan atau yang menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak – hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).