selamat datang
Powered By Blogger

Jumat, 13 Maret 2015

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( MONEY LAUNDRING )

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
( MONEY LAUNDRING )

A. Sejarah Money Laundring
Money laundring sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih ( white collar crime ) yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu seorang perampok di laut, Henry Every dalam perompakannya terakhir merompal kapal portugis berupa berlian senilai 325.000 pundsterling. Harta rampokan tersebut kemudian dibagi dengan anak buahnya, dan bigian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain didarat.
Namun istilah money laundring baru muncul ketika Al capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat pada tahun 1920 an, mamulai bisnis Laundromats ( tempat cuci otomatis ) . Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlilhat sebagai uang yang halal. Walau demikian Al Capone tidak dituntut dan dihukum pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena melakukan penggelapan pajak. Selain Al Capone, terdapat juga Mayer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank – bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasiaan nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian digunakan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Mayer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak, tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
  1. Pengertian Money Laundring
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah – olah berasal dari kagiatan yang sah. Sesuai dengan Undang – undang No. 8 Tahun 2010, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, penyuapan, psykotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan, pasar modal, peransuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 ( empat ) tahun atau lebih.
Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana money laundring merupakan tindak pidana multi dimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar.
  1. Proses Money Laundring
Sekalipun terdapat bebagai macam operan di pencucian uang, namun pada dasarnya proses money laundring dapat dikelompokan kedalam tiga tahap kegiatan, yaitu :
  1. Placement adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana kedalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain :
a. Menempatkan dana pada bank kadang – kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit atau pembiayaan.
b. Menyetorkan uang pada Penyedia Jasa Keuangan sebagai pembayaran kredit untuk untuk mengaburkan audit trail.
c. Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
d. Membiayai suatu usaha yang seolah – olah sah atau terkait dengan usaha sah berupa kredit atau pembaiyaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit atau pembiayaan.
e. Membeli barang – barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa keuangan.
  1. Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil plecement ketempat lain melalui serangkaian transaksi yang komplek dan didesain untuk menyamarkan dana dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain :
a. Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan antar wilayah atau Negara.
b. Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
c. Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
  1. Integratiion adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, di pergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membilayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang diperoleh dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
Ketiga kegiatan tersebut diatas dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun umumnya dilakukan secara tumpang tindih. Modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin komplek dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. Hal itu terjadi baik pada tahap placement, layering, maupun integration sehingga penanganannya pun menjadi semakin sulit dan membutuhkan peningkatan kemampuan secara sistematis dan berkesinambungan. Pemilihan modus operandi money laundring tergantung dari kebutuhan pelaku tindak pidana.
  1. Unsur – Unsur Money Laundring
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mendefinisikan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekeyaan sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pendifinisian diatas mengandung unsur – unsur :
  1. Pelaku
  2. Transaksi keuangan atau alat keuangan atau finansial untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah
  3. Merupakan hasil tindak pidana
  1. Dampak Money Laundring
Baik cara perolehan uang yang ilegal maupun transaksi keuangan untuk melegalkan uang hasil tindakan legal menimbulkan dampak ekonomi makro dan mikro.
Dampak ekonomi makro :
  1. Cara perolehan uang yang ilegal menggangu jalannya mekanisme pasar, dengan adanya perolehan uang yang ilegal telah menunjukan tidak adanya perlindungan dari penguasa atas hak milik, pasar menjadi tidak efisien yang ditunjukan dengan meningkatnya biaya transaksi pasar.
  2. Transaksi keuangan untuk melegalkan hasil perolehan uang yang ilegal membawa dampak penurunan produktifitas masyarakat.
Dampak ekonomi makro :
  1. Tindak pidana pencucian uang menghindarkan kewajiban pembayaran pajak yang berarti mengurangi penerimaan Negara.
  2. Apabila transaksi keuangan yang dilakukan adalah dengan membawa uang yang ilegal keluar negeri maka akan menambah defisit neraca pembayaran luar negeri, selain itu juga mengakibatkan berkurangannya dana perbankan yang menyebabkan kesulitan bank melakukan ekspansi kredit.
  3. Apabila Negara memperoleh sejumlah uang ilegal dari luar negeri maka akan menambah kegoncangan stabilitas ekonomi makro. Terlebih untuk negara yang tidak memiliki cukup banyak instrumen moneter sehingga mampu mensterilisasi dampak moneter pamasukan modal. Jika bank sentral membeli devisa yang masuk itu sebagai upaya untuk mempertahankan nilai tukar luar negeri mata uang nasionalnya, jumlah uang yang beredar akan bertambah dengan cepat dan tambahan jumlah uang berdar itu akan menyulut inflasi sehingga akan menimbulkan gangguan pada keseimbangan internal perekonomian.
  1. Modus – Modus Pencucian Uang
Dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang terdapat pengkategorian beberapa modus yang didasarkan pada tipeloginya :
  1. Tipelogi dasar
  1. Modus orang ketiga yaitu dengan menggunakan seseorang untuk menjalankan perbuatan tertentu yang diinginkan oleh pelaku pencurian uang, dapat dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang ketiga atau orang lain lagi yang berlainan.
  2. Modus topeng usaha sederhana, merupakan kelanjutan modus orang ketiga, dimana orang tersebut akan di perintahkan untuk mendirikan suatu bidang usaha dengan menggunakan kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.
  3. Modus perbankan sederhana, dapat merupakan kelanjutan modus pertama dan kedua namun juga dapat berdiri sendir. Disini terjadi perpindahan sistem transaksi tunai yang berubah dalam bentuk cek kontan, cek perjalanan, atau bentuk lain dalam deposito, tabungan yang dapat ditransfer dengan cepat dan digunakan lagi dalam pembelian aset – aset.
  4. Modus kombinasi perbankan atau usaha, yang dilakukan oleh orang ketiga yang menguasai suatu usaha dengan memasukan uang hasil kejahatan ke bank untuk kemudian ditukar dengan cek yang kemudian digunakan untuk pembelian aset atau pendirian usaha – usaha lain.
  1. Tipelogi ekonomi
  1. Model smurfing, yakni pelaku menggunakan rekan – rakannya yang banyak untuk mencegah sejumlah besar besar uang tunai dalam jumlah – jumlah kecil dibawah batas uang tunai sehingga bank tidak mencurigai kegiatan tersebut untuk kemudian uang tunai tersebut ditukarkan di bank dengan cek wisata atau cek kontan.
  2. Model perusahaan rangka, disebut demikian karena perusahaan ini tidak menjalankan kegiatan usaha apapun, melainkan dibentuk agar rekening perusahaannya dapat digunakan untuk memindahkan sesuatu atau uang.
  3. Modus pinjaman kembali, adalah suatu variasi dari kombinasi modus perbankan dan modus usaha.
  4. Modus menyerupai MLM
  5. Modus under invoicing yaitu modus untuk memasukan uang hasil tindak pidana dalam pembelian suatu barang yang nilai jual barang tersebut sebenarnya lebih besar daripada yang dicantumkan dalam faktur.
  1. Tipelogi IT :
  1.  Modus E- bisnis, hampir sama dengan modus menyerupai MLM, namun menggunakan sarana internet.
  2. Modus Scanner merupakan tindak pidana pidana pencucian uang dengan predikat crime berupa penipuan dan pemalsuan atas dokumen – dokumen transaksi keuangan.
  1. Tipelogi hitek adalah suatu bentuk kejahatan terorganisir secara skema namun orang – orang kunci tidak saling mengenal, nilai uang relatif tidak besar tetapi bila dikumpulkan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Dikenal dengan modus cleaning dimana kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menembus sistem data base suatu bank.
  1.  Titik Lemah Money Laundring
Beberapa titik lemah dalam kegiatan money laundring sehingga menyebabkan aktifitasnya dapat di identifikasi adalah :
  1. Masuknya dana tunai dalam sistem keuangan.
  2. Pembawaan uang tunai melewati batas negara
  3. Transfer antara sistem keuangan.
  4. Transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan.
  5. Pengambil alihan saham atau aset lainnya.
  6. Penggabungan perusahaan.
  7. Pembentukan kelompok usaha.
  1. Pengaturan Hukum
Perkembangan kejahatan money laundring ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikawatirkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian karena perputaran dana dalam jumlah besar yang terjadi secara cepat dari satu tempat ketempat lain bahkan dari satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Untuk itu maka masalah money laundring mulai menjadi perhatian dan dibentuk beberapa peraturan perundang – undangan baik yang bersifat intenasional maupun nasional :
  1. Amerika Serikat
Memiliki berbagai macam peraturan perundang – undangan seperti The Bank Secret Act ( 1970 ), Money Laundring Central Act ( 1986 ), The Annizio Wylie Act, dan Money Laundring Suppression Act ( 1994 ).
Dalam bank Secret Act terdapat kewajiban lembaga keuangan untuk melaporkan setiap transaksi alat pembayaran yang melebihi $10,000 kepada Internal Revenue Service yang dikenal dengan nama Currencty Transaction Report ( CTR ). Termasuk juga didalamnya Foreign Transactions Reporting Act yang memperbesar jumlah informasi keuangan yang harus disampaikan kepada instansi – instansi pemerintah yang bersangkutan dengan tindakan pidana, perpajakan dan penuntutan.
Setalahnya dalam Money Laundring Central Act ( MLCA ) diatur adanya unsur yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan tindak pidana pencucian uang yakni :
  1. Terdapat transaksi finansial atau perpindahan internasional, dan
  2. Terdapat kegiatan melanggar hukum tertentu.
  1. Swiss, Thailand, Spayol, Italia, Jermnan, Inggris dan Perancis
Swiss memiliki The Money Laudring Act ( 1998 ), Thailand memiliki The Money Laundring Prevention and suppresion Act ( 1999 ), Spanyol memiliki The Money Laundring Law ( 1993 ), sementara untuk Negara Italia, Inggris, Jerman dan Perancis memiliki Penal Code yang mangatur ketentuan anti money laundring.
  1. Indonesia
Pada tahun 1988, United Convention Again Illict Trafic in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances ditandatangani 106 Negara, dan Indonesia menjadi salah satu negara anggota yang kemudian baru meraifikasi malalui UU No 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatn Bangsa – bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Selanjutnya pada tahun 1989 dan 1990 negara – negara yang tergabung dalam Group 7 melahirkan The Financial Action Task Force on Money Laundring ( FATF ) yang bertujuan mendorong Negara – negara agar menyusun peraturan perundang – undangan untuk mencegah mengalirnya uang hasil perdagangan narkotik baik melalui bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Pada bulan April 1990, FATF memperluas pesertanya mancakup pusat keuangan 15 Negara yang kemudian mengeluarkan rekomendasi yang paralel dengan UN Drugs Convention agar Negara – negara menciptakan peraturan perundang – undangan yang mengawasi money laundring.
Pada tanggal 17 April 2002 telah diundangkan UU No 15 Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang melalui lembaran negara No. 30 UU ini tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pencucian uang yang kemudian diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang danmemberikan definisi tentang pencucian uang, kemudian di ubah lagi menjadi Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku samapai sekarang.
  1. Sanksi Hukum Tindak Pidan Pencucian Uang
Sanksi hukum money laundring diatur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu :
Pasal 3 : “setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekeyaan dipidana kerena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah ).
Pasal 4 : “ setiap orang yang menyembunyikan atau yang menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak – hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).